KAPUAS - Kasus Lambut yang diduga telah memalsukan surat akta kepemilikan tanah miliknya yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Kalimantan Tengah. Mulai terkuak sedikit demi sedikit, siapa aktor dalang sebenarnya dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Lambut, Andreansyah Ismael Purba, SH, .MH dan Nainggolan, SH berkantor di Tangerang Selatan ini, mengungkapkan bahwa selama berjalan nya persidang kasus Lambut. Banyak terungkap fakta - fakta yang menyudutkan diduga kearah kriminalisasi tersangka.
"Saya tegaskan berharap ada atensi dari Menkopolhukam dan bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, " kata Purba kepada awak media sesaat selesai Persidangan Lambut di PN Kapuas, (14/08).
Andreansyah Purba, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak tidak mengetahui adanya tekanan dan diduga intimidasi terhadap tersangka Lambut oleh oknum.
Dikatakannya sifat 'Rasis', harus ditindak lanjuti dan atensi - atensi pihak terkait. Hal itu terungkap dalam sidang keterangan terdakwa Lambut yang telah berjalan alot hampir 3 jam lamanya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Ini tidak bisa terjadi dibumi Indonesia, bahwa klien kami dikriminalisasi pada saat dia dibawa ke Polda Kalteng, " sebutnya.
Diterangkan purba, dikutip dari hasil keterangan saudara Lambut di persidangan tadi, bahwa oknum tersebut mengatakan "Kalau saudara mau aman, jangan coba - coba jangan sok membela orang Dayak", padahal dia (Lambut) orang Dayak.
Menurutnya, hal ini tentunya sangat miris mendengar akan kesaksian Lambut, terkait dugaan yang telah dilakukan kepadanya, dan berharap ini menjadi atensi khusus dari bapak Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.
Terkait dugaan pemalsuan dukomen yang dituduhkan kepada Lambut, disampaikan bahwa surat saudara Lambut hilang sehingga dia membuat surat yang dilegalisir sehingga untuk memperjuangkan dan mendapatkan hak - haknya sehingga surat yang telah dilegalisir inilah yang disangkakannya kepadanya telah memalsukan surat dokumen.
"Kami telah membuat LP di Polda Kalteng, berdasarkan kuasa dari tersangka terhadap pencurian yaitu deliknya pencurian, " terang Kuasa Hukum Lambut ini menegaskan.
Ditegaskannya Kembali, bahwa baik pun saksi - saksi baik dari saksi dipersidangan atau diluar persidangan tidak ada menyatakan bahwa Dokumen asli itu ada diserahkan ke pihak perusahaan.
"Betul pihak perusahaan, karena dalilnya kenapa ada surat Dokumen aslinya ada dengan pihak perusahaan, " papar Purba menerangkan.
Agenda selanjutnya, PN Kapuas akan kembali mengelar persidangan tuntutan dari JPU pekan depan hari Senin 21 Agustus 2023.